Kebijakan memasukkan mata pelajaran Coding dan Kecerdasan Buatan dalam kurikulum nasional menandai babak baru transformasi digital pendidikan Indonesia. Langkah ini merupakan respons terhadap kebutuhan keterampilan abad ke-21 yang semakin mendesak.
Namun, implementasi kebijakan ini tidak akan mudah. Kesenjangan infrastruktur antara sekolah di kota besar dan daerah terpencil masih sangat lebar. Tidak semua sekolah memiliki komputer yang memadai, apalagi koneksi internet yang stabil.
Tantangan lain adalah kesiapan tenaga pengajar. Banyak guru yang belum familiar dengan teknologi digital, apalagi mengajarkan coding dan AI kepada siswa. Program pelatihan guru perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, kebijakan ini membuka peluang besar bagi generasi muda Indonesia untuk bersaing di era ekonomi digital. Pemahaman tentang coding dan AI sejak dini akan menjadi bekal berharga dalam menghadapi dunia kerja masa depan.
Kuncinya adalah implementasi yang bertahap dan adaptif. Sekolah-sekolah perlu diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing, sambil terus berupaya meningkatkan kapasitas.
Oleh:
Bambang Prasetyo Utomo
Pakar Teknologi Pendidikan
Ruang Racik Obat yang Terlupakan: Mengapa Otomasi Menjadi...
Opini - 30 Juli 2026
Oleh: Muhamad Akrivastin Hawaari, Rahmat Rasyid, M.Si
Reformulasi Delik Korupsi dalam KUHP Nasional: Kemajuan...
Opini - 23 Juni 2026
Oleh: Alifeannisa Putri Wiby
Ketika Hakim Harus Menemukan Hukum di Balik KUHP Baru
Opini - 03 April 2026
Oleh: Dzikri Aziz Rahman, S.H.
Revolusi Sunyi Pak Aan: Merawat Tradisi Lewat Layar Digital
Feature - 14 Februari 2026
Oleh: Andri Kurniawan, S.Pd.I, M.A