Batalnya Tarif Trump dan Ironi Diplomasi "Ndlosor" Indonesia di AS


Analisis kritis batalnya tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS, dampaknya pada perjanjian dagang Indonesia 19%, dan ironi diplom

Jeffry T

Pengamat Politik dan Ekonomi

Minggu, 22 Februari 2026 | Opini

Belum kering tinta perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington, dinamika politik AS sudah memutarbalikkan keadaan. Dalam kesepakatan awal, barang Indonesia yang masuk ke AS dikenakan tarif 19% (berhasil dinegosiasikan turun dari ancaman 32%), sementara keistimewaan luar biasa diberikan bagi masuknya barang AS ke Tanah Air. Sebuah postur diplomasi yang bagi sebagian pengamat terasa seperti penyerahan total tanpa negosiasi berimbang.

Ilustrasi satir ini menggambarkan beban berat dari sistem 'komando terpusat'. seorang pemimpin tampak kewalahan dan berkeringat dingin saat mencoba menyeimbangkan berbagai urusan sekaligus—mulai dari kesejahteraan domestik (nampan makan siang), pertahanan (tank), hingga diplomasi global (globe dan kesepakatan dagang)—di atas tali ketidakpastian finansial yang rapuh.
Ilustrasi satir ini menggambarkan beban berat dari sistem 'komando terpusat'. Seorang pemimpin tampak kewalahan dan berkeringat dingin saat mencoba menyeimbangkan berbagai urusan sekaligus—mulai dari kesejahteraan domestik (nampan makan siang), pertahanan (tank), hingga diplomasi global (globe dan kesepakatan dagang)—di atas tali ketidakpastian finansial yang rapuh.

Ketundukan pada Aturan Sepihak

Perjanjian dagang tersebut tak sekadar soal angka, tapi soal kedaulatan ekonomi. Syarat-syarat yang santer terdengar seperti penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), ketiadaan kewajiban transfer teknologi, hingga pengetatan mutlak Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ala AS membuat posisi Indonesia terjepit. Kita seolah dipaksa menjadi pasar murni tanpa hak untuk berkembang dan melindungi industri lokal.

Jika kita menengok ke belakang dan belajar sejarah secara serius, pola ini mirip dengan strategi kolonialisme masa lalu. Persis seperti Residen Belanda yang menggandeng penguasa lokal di Nusantara sebagai 'junior partner' yang patuh. Keputusan-keputusan strategis tidak lagi berlandaskan kemandirian nasional, melainkan kompromi asimetris demi puja-puji di panggung internasional.

Jebakan Board of Peace (BoP)

Di saat bersamaan, Indonesia tergabung sebagai negara pionir dalam Board of Peace (BoP) inisiasi Donald Trump. Keputusan untuk mengirimkan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) ke Gaza memang niat yang mulia. Namun, dalam kacamata politik transaksional seorang pebisnis seperti Trump, tidak ada yang gratis. Meski narasi resmi menepis adanya "iuran" fantastis belasan triliun yang membebani APBN, pengiriman personel militer adalah bentuk 'pembayaran' geopolitik kita untuk tetap berada di lingkaran pergaulan Washington.

Pukulan Telak dari Mahkamah Agung AS

Namun, kejutan terbesar justru datang dari internal AS sendiri. Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung (MA) AS dengan keputusan 6-3 membatalkan wewenang Presiden Trump dalam menerapkan tarif global secara sepihak lewat UU IEEPA 1977. Tiga hakim konservatif—dua di antaranya bahkan diangkat oleh Trump sendiri—menjadi penentu bahwa sang presiden telah melampaui wewenangnya. Kekuasaan menetapkan pajak impor sejatinya ada di tangan Kongres.

Putusan ini membuat Trump meradang. Ratusan miliar dolar (diperkirakan mencapai USD 133-175 miliar) dari tarif yang sudah telanjur dipungut terancam harus dikembalikan kepada importir, memicu potensi kekacauan fiskal di tengah defisit anggaran AS yang membengkak.

Tarif 10% dan Sentralisasi Diplomasi yang Gagap

Bukan Trump namanya jika tidak menabrak batas. Sebagai balasan atas kekalahannya di MA, Trump mencari celah hukum lain dan memukul rata tarif global menjadi 10% selama 150 hari ke depan. Ironisnya, angka 10% akibat intervensi hukum domestik AS ini justru lebih rendah dibandingkan tarif 19% hasil "negosiasi" bilateral kita yang sudah ditandatangani.

Realitas ini menelanjangi kelemahan mendasar dari sistem komando terpusat yang dianut pemerintahan saat ini. Mengapa kita sampai bersikap 'ndlosor' dan kehilangan posisi tawar? Indonesia memiliki deretan diplomat karier yang brilian di Kementerian Luar Negeri. Sayangnya, kepakaran mereka kerap dipinggirkan ketika pimpinan tertinggi lebih memilih mengambil alih peran teknis diplomasi berbekal kedekatan personal.

Diplomasi tidak bisa hanya mengandalkan tepuk pundak dan pujian dari seorang Presiden AS. Dibutuhkan kajian cermat, kalkulasi matang, dan harga diri bangsa. Ketika semua urusan—mulai dari program makan bergizi di desa hingga politik luar negeri—dikomando secara tunggal tanpa pendelegasian wewenang yang proporsional, inkompetensi sistemik mulai terlihat jelas. Dibalik puja-puji keberhasilan di permukaan, kita tidak bisa terus-menerus mengorbankan kedaulatan kedaulatan kita hanya demi ilusi kemitraan strategis.

Oleh:
Jeffry T
Pengamat Politik dan Ekonomi

Bagikan:
Analisis lengkap tentang peran hakim dalam menemukan hukum dalam KUHP Baru, termasuk norma terbuka, living law, dan tantangan

Ketika Hakim Harus Menemukan Hukum di Balik KUHP Baru

Opini - 03 April 2026

Oleh: Dzikri Aziz Rahman, S.H.

Kisah Pak Andri, guru madrasah yang membuktikan bahwa teknologi dan nilai agama bisa berjalan beriringan demi menyelamatkan G

Revolusi Sunyi Pak Aan: Merawat Tradisi Lewat Layar Digital

Feature - 14 Februari 2026

Oleh: Andri Kurniawan, S.Pd.I, M.A

Sefriza Rahma, S.Pd.I

Puisi: Di Ujuang Sanjo, Lalai ka Gantuangan

Feature - 18 Januari 2026

Oleh: Sefriza Rahma, S.Pd.I