Ketika Hakim Harus Menemukan Hukum di Balik KUHP Baru


Analisis lengkap tentang peran hakim dalam menemukan hukum dalam KUHP Baru, termasuk norma terbuka, living law, dan tantangan

Dzikri Aziz Rahman, S.H.

Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Andalas

Jumat, 03 April 2026 | Opini

KUHP Baru membawa semangat dekolonisasi, tapi juga norma-norma terbuka yang bisa ditafsirkan ke mana saja. Siapa yang paling bertanggung jawab menutup celah itu?

Sebaik apapun teks hukum dirancang, ia tidak pernah bisa menutup segala kemungkinan. Hukum ditulis oleh manusia pada suatu waktu, dengan segala keterbatasan pandangan mereka tentang masa depan. Ketika masyarakat terus bergerak, hukum tertulis — cepat atau lambat — selalu tertinggal. Ini bukan kelemahan yang bisa diperbaiki sepenuhnya. Ini adalah sifat bawaan hukum itu sendiri.

Filsuf hukum Lon Fuller pernah mengingatkan bahwa ada ambang batas di mana suatu norma tidak lagi layak disebut hukum: ketika ia terlalu gelap untuk dipahami, atau terlalu sering berubah untuk diikuti. Dan justru di ambang batas itulah kita sekarang berdiri, berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — atau yang kita kenal sebagai KUHP Baru — yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Hukum itu memang ada, tetapi harus ditemukan. Bukan sekadar retorika — ini pengakuan bahwa teks undang-undang tidak pernah berbicara sendiri.”
— Paul Scholten, Yuris Belanda

KUHP Baru lahir dengan niat mulia: mengganti warisan Wetboek van Strafrecht kolonial Belanda yang sudah berusia lebih dari seabad. Para akademisi dan praktisi hukum selama puluhan tahun menyerukan hal yang sama. Barda Nawawi Arief, salah satu arsitek intelektual pembaruan ini, menegaskan bahwa hukum pidana modern harus mampu “mewujudkan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan perlindungan individu.”

Namun di balik kemajuan itu, KUHP Baru menyimpan sejumlah norma yang — meminjam istilah H.L.A. Hart — bersifat open texture: ada, tapi maknanya mengambang. Dan dalam hukum pidana, makna yang mengambang bukan sekadar masalah teknis. Ini menyangkut kebebasan seseorang.

01 — Hakim Bukan Sekadar “Mulut Undang-Undang”

Sudikno Mertokusumo, guru besar hukum perdata, mendefinisikan penemuan hukum atau rechtsvinding sebagai proses di mana hakim membentuk hukum ketika menerapkan aturan umum pada peristiwa hukum yang konkret. Definisi ini penting karena menegaskan satu hal: penemuan hukum bukan penyimpangan, melainkan inti dari fungsi peradilan itu sendiri.

Dalam tradisi civil law yang dianut Indonesia, hakim sering digambarkan sebagai “la bouche de la loi” — mulut dari undang-undang. Tapi pandangan itu sudah lama ditinggalkan. Satjipto Rahardjo, salah satu pemikir hukum paling berpengaruh Indonesia, menggambarkan hakim sebagai perancang keadilan — sosok yang membentuk dan menyesuaikan makna norma dengan konteks perkara yang dihadapinya.

AMANAT UNDANG-UNDANG

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kata “menggali” bukan sekadar kiasan — ini perintah normatif. Sayangnya, undang-undang ini tidak menyertakan panduan teknis tentang bagaimana caranya.

Dalam hukum pidana, tidak semua metode penafsiran bisa dipakai bebas. Eddy O.S. Hiariej, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, menegaskan bahwa penafsiran ekstensif yang memperluas pertanggungjawaban pidana pada dasarnya dilarang. Analogi pun umumnya tidak diperbolehkan. Namun masih ada ruang penafsiran yang berada di antara memahami teks dan menciptakan norma baru. Di ruang inilah kreativitas yudisial yang bertanggung jawab seharusnya dijalankan.

02 — Lima Pasal yang Perlu Diwaspadai

KUHP Baru secara sengaja menggunakan konsep-konsep yang lebih terbuka dan fleksibel. Pilihan ini bisa dipahami — hukum memang perlu adaptif. Tapi konsekuensinya adalah lahirnya norma-norma yang sangat bergantung pada penafsiran kontekstual.

Pasal 2: Ketika Living Law Masuk Kodifikasi Pidana

PASAL 2 AYAT (1) KUHP BARU
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.”

Ini adalah terobosan paling kontroversial. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kodifikasi pidana Indonesia, seseorang bisa dipidana bukan karena melanggar hukum tertulis, melainkan karena melanggar norma yang “hidup” dalam masyarakat setempat. Gagasan ini selaras dengan sosiolog hukum Eugen Ehrlich yang berpendapat bahwa hukum yang sesungguhnya bukan hanya yang tertulis, tapi yang benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Halaman:

Oleh:
Dzikri Aziz Rahman, S.H.
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Andalas

Bagikan: