Ketika Hakim Harus Menemukan Hukum di Balik KUHP Baru


Analisis lengkap tentang peran hakim dalam menemukan hukum dalam KUHP Baru, termasuk norma terbuka, living law, dan tantangan

Dzikri Aziz Rahman, S.H.

Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Andalas

Jumat, 03 April 2026 | Opini

Masalahnya: Pasal 2 ayat (3) mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan living law ini. Hingga kini, peraturan tersebut belum terbit. Norma yang mestinya punya panduan teknis justru berjalan tanpa kompas.

Pasal 188: “Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila”

Frasa ini adalah norma terbuka yang tidak memiliki batas tegas. Penafsiran terhadap nilai-nilai Pancasila itu sendiri masih kerap menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum tata negara. Ketika frasa ini dijadikan unsur delik tanpa penjelasan memadai, hakim dalam setiap persidangan berpotensi menjadi hakim konstitusi dadakan — sebuah beban yang melampaui kapasitas penanganan perkara pidana biasa. Bivitri Susanti dari PSHK mencatat bahwa ketiadaan definisi operasional inilah yang membuat pasal-pasal semacam ini rawan disebut “pasal karet.”

Pasal 218 & 240: Kehormatan dan Penghinaan yang Tak Terdefinisi

“Menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” Presiden (Pasal 218) dan “menghina pemerintah atau lembaga negara” (Pasal 240) adalah istilah-istilah yang sangat subjektif. Apa yang dianggap kritik oleh satu pihak, bisa dipandang sebagai serangan oleh pihak lain. ELSAM dalam catatannya menyebutkan bahwa tanpa penjelasan yang lebih tegas, pasal-pasal ini berpotensi disalahgunakan sebagai alat untuk membatasi ekspresi publik.

Pasal 406: Kesusilaan yang Relatif secara Geografis

Penjelasan resmi Pasal 406 secara eksplisit menyebut bahwa standar kesusilaan adalah “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pada tempat dan waktu perbuatan itu dilakukan.” Artinya, hakim di Aceh dan hakim di Bali bisa sah-sah saja menetapkan standar yang berbeda untuk kasus yang identik. Ini memang mencerminkan keberagaman Indonesia, tapi sekaligus berpotensi meruntuhkan konsistensi penegakan hukum nasional.

“Aturan yang sama bisa terlihat berbeda jika ditafsirkan oleh hakim yang berbeda. Ini bukan lagi soal siapa penegak hukumnya, tapi karakter normanya itu sendiri.”
— Analisis Penulis

03 — Tiga Ketegangan yang Tidak Punya Jawaban Mudah

Kepastian hukum vs. keadilan substantif. Hakim yang terlalu kaku mengejar kepastian hukum bisa menghasilkan putusan yang secara teks benar, tapi terasa tidak masuk akal secara moral. Sebaliknya, hakim yang terlalu mengejar keadilan moral bisa merusak tatanan sistem.

Norma tertulis vs. realitas sosial. Pengakuan living law berisiko membuka celah relativisme hukum.

Kebebasan hakim vs. subjektivitas. Tanpa kontrol yurisprudensi yang kuat, putusan bisa inkonsisten.

EMPAT LANGKAH MENGGUNAKAN LIVING LAW

  1. Norma benar-benar eksis dan hidup di komunitas
  2. Diakui dan dipatuhi secara konsisten
  3. Tidak bertentangan dengan HAM, UUD 1945, dan Pancasila
  4. Penalaran dituangkan transparan dalam putusan

04 — Penemuan Hukum yang Bertanggung Jawab

Penemuan hukum oleh hakim dalam ranah pidana bukan pilihan, melainkan keniscayaan...

Roscoe Pound pernah mengingatkan tentang kesenjangan antara law in books dan law in action...

TENTANG PENULIS

Dzikri Aziz Rahman, S.H. adalah mahasiswa Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

REFERENSI

  • Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2022.
  • Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008.
  • Dworkin, Ronald. Law’s Empire. Cambridge: Harvard University Press, 1986.
  • Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard University Press, 1936.
  • ELSAM. Catatan Kritis terhadap KUHP Baru: Perspektif HAM. Jakarta: ELSAM, 2023.
  • Fuller, Lon L. The Morality of Law. New Haven: Yale University Press, 1964.
  • Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
  • Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
  • Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
  • Packer, Herbert. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press, 1968.
  • Pound, Roscoe. “Law in Books and Law in Action.” American Law Review 44 (1910).
  • Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
  • Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
  • Susanti, Bivitri. “Pasal Karet dalam KUHP Baru.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 20 No. 1 (2023).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Halaman:
1 2

Oleh:
Dzikri Aziz Rahman, S.H.
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Andalas

Bagikan: