Masalahnya: Pasal 2 ayat (3) mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan living law ini. Hingga kini, peraturan tersebut belum terbit. Norma yang mestinya punya panduan teknis justru berjalan tanpa kompas.
Frasa ini adalah norma terbuka yang tidak memiliki batas tegas. Penafsiran terhadap nilai-nilai Pancasila itu sendiri masih kerap menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum tata negara. Ketika frasa ini dijadikan unsur delik tanpa penjelasan memadai, hakim dalam setiap persidangan berpotensi menjadi hakim konstitusi dadakan — sebuah beban yang melampaui kapasitas penanganan perkara pidana biasa. Bivitri Susanti dari PSHK mencatat bahwa ketiadaan definisi operasional inilah yang membuat pasal-pasal semacam ini rawan disebut “pasal karet.”
“Menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” Presiden (Pasal 218) dan “menghina pemerintah atau lembaga negara” (Pasal 240) adalah istilah-istilah yang sangat subjektif. Apa yang dianggap kritik oleh satu pihak, bisa dipandang sebagai serangan oleh pihak lain. ELSAM dalam catatannya menyebutkan bahwa tanpa penjelasan yang lebih tegas, pasal-pasal ini berpotensi disalahgunakan sebagai alat untuk membatasi ekspresi publik.
Penjelasan resmi Pasal 406 secara eksplisit menyebut bahwa standar kesusilaan adalah “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pada tempat dan waktu perbuatan itu dilakukan.” Artinya, hakim di Aceh dan hakim di Bali bisa sah-sah saja menetapkan standar yang berbeda untuk kasus yang identik. Ini memang mencerminkan keberagaman Indonesia, tapi sekaligus berpotensi meruntuhkan konsistensi penegakan hukum nasional.
“Aturan yang sama bisa terlihat berbeda jika ditafsirkan oleh hakim yang berbeda. Ini bukan lagi soal siapa penegak hukumnya, tapi karakter normanya itu sendiri.”
— Analisis Penulis
Kepastian hukum vs. keadilan substantif. Hakim yang terlalu kaku mengejar kepastian hukum bisa menghasilkan putusan yang secara teks benar, tapi terasa tidak masuk akal secara moral. Sebaliknya, hakim yang terlalu mengejar keadilan moral bisa merusak tatanan sistem.
Norma tertulis vs. realitas sosial. Pengakuan living law berisiko membuka celah relativisme hukum.
Kebebasan hakim vs. subjektivitas. Tanpa kontrol yurisprudensi yang kuat, putusan bisa inkonsisten.
Penemuan hukum oleh hakim dalam ranah pidana bukan pilihan, melainkan keniscayaan...
Roscoe Pound pernah mengingatkan tentang kesenjangan antara law in books dan law in action...
Dzikri Aziz Rahman, S.H. adalah mahasiswa Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Oleh:
Dzikri Aziz Rahman, S.H.
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Andalas
Revolusi Sunyi Pak Aan: Merawat Tradisi Lewat Layar Digital
Feature - 14 Februari 2026
Oleh: Andri Kurniawan, S.Pd.I, M.A
Menempa Jiwa di Tanah Bertuah: Perkajusa SD IT Al Fatih di...
Feature - 31 Januari 2026
Oleh: Adrio Valen
Menggagas Madrasah Futuristik: Harmoni Kecerdasan Buatan...
Opini - 23 Januari 2026
Oleh: Drs. H. Jufri