KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji

Anthony Hewish | Jumat, 09 Januari 2026 | Hukum

TEMPO.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kuota haji. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersebut. “Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Januari 2026. Foto: Tempo/Tony Hartawan Editor: Ryan Maulana Official Website: https://www.tempo.co Perkaya perspektif Anda dengan Tempo Plus https://www.tempo.co/plus Nikmati berbagai kemudahan akses jurnalisme Tempo dengan satu kali berlangganan klik https://s.id/ungkapfakta

Bagikan