Reformulasi Delik Korupsi dalam KUHP Nasional: Kemajuan atau Kemunduran?


Analisis kritis mengenai reformulasi delik korupsi dalam KUHP Nasional, mulai dari penurunan ancaman sanksi, pengaturan perta

Alifeannisa Putri Wiby

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

Selasa, 23 Juni 2026 | Opini

Setiap tahun, Indonesia memperbarui data kesedihan yang sama. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024 menempatkan Indonesia di angka 37 dari 100, peringkat ke-99 dari 180 negara yang disurvei. Dalam sepuluh tahun terakhir, angka itu hanya bergerak satu poin. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp279,9 triliun, tertinggi dalam lima tahun terakhir. Angka-angka ini bukan statistik biasa. Ini adalah cermin kegagalan struktural.

Di tengah kondisi itu, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Sejak 2 Januari 2026, undang-undang ini berlaku efektif dan membawa konsekuensi besar: lima pasal inti tindak pidana korupsi yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kini dirumuskan ulang ke dalam Pasal 603 hingga Pasal 606 KUHP Nasional.

Pasal-pasal yang dicabut itu adalah:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor;
  • Pasal 3 UU Tipikor;
  • Pasal 5 UU Tipikor;
  • Pasal 11 UU Tipikor; dan
  • Pasal 13 UU Tipikor.

Ini bukan sekadar perpindahan letak pasal. Ada perubahan substansial yang perlu dibaca dengan cermat oleh setiap praktisi dan akademisi hukum. Perubahan yang, pada kenyataannya, menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Analisis kritis mengenai reformulasi delik korupsi dalam kuhp nasional, mulai dari penurunan ancaman sanksi, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga implikasinya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di indonesia.
Analisis kritis mengenai reformulasi delik korupsi dalam KUHP Nasional, mulai dari penurunan ancaman sanksi, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga implikasinya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sanksi yang Melemah: Membaca Pergeseran Angka

Ambil contoh paling mendasar: delik merugikan keuangan negara. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, atau seumur hidup, atau bahkan pidana mati dalam keadaan tertentu.

Pasal 603 KUHP Nasional merumuskan ulang delik yang sama dengan ancaman paling singkat dua tahun. Ancaman pidana mati hilang sama sekali.

Secara teknis, hakim kini memiliki ruang diskresi yang lebih luas. Ruang itu membentang dari dua tahun hingga dua puluh tahun. Dalam konteks hukum pidana umum, fleksibilitas semacam itu wajar. Tetapi korupsi bukan kejahatan biasa. Korupsi sudah lama dikategorikan sebagai extraordinary crime, kejahatan luar biasa yang membutuhkan respons luar biasa pula, bukan sebaliknya.

Pola serupa muncul pada delik penyalahgunaan kewenangan. Pasal 604 KUHP Nasional mempertahankan ancaman maksimum dua puluh tahun, tetapi tidak merincikan batas minimum sedetail Pasal 3 UU Tipikor. Begitu pula delik suap dalam Pasal 605.

Korupsi sudah lama dikategorikan sebagai extraordinary crime yang membutuhkan respons luar biasa. Perluasan ruang diskresi hakim ke arah sanksi yang lebih ringan bertentangan langsung dengan logika itu.

Guru Besar Hukum Pidana Barda Nawawi Arief pernah mengingatkan bahwa pembaruan hukum pidana yang tidak mempertimbangkan efek deterrent berisiko menjadi sekadar reformasi tekstual tanpa dampak kriminologis yang nyata. Pernyataan itu relevan secara langsung untuk situasi ini.

Halaman:

Oleh:
Alifeannisa Putri Wiby
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

Bagikan: