Reformulasi Delik Korupsi dalam KUHP Nasional: Kemajuan atau Kemunduran?


Analisis kritis mengenai reformulasi delik korupsi dalam KUHP Nasional, mulai dari penurunan ancaman sanksi, pengaturan perta

Alifeannisa Putri Wiby

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

Selasa, 23 Juni 2026 | Opini

Mengubah teks pasal tanpa memperkuat daya tangkalnya bukan pembaruan. Itu hanya administrasi.

Korporasi: Diakui tetapi Tidak Dijangkau

Persoalan kedua bahkan lebih serius. Selama ini, Pasal 20 UU Tipikor menjadi tulang punggung penuntutan korporasi dalam perkara korupsi. Pasal itu mengatur secara rinci bahwa:

  • Korporasi dapat dituntut dan dipidana;
  • Korporasi diwakili oleh pengurus dalam persidangan;
  • Dapat dikenai denda maksimum ditambah sepertiga; dan
  • Terdapat mekanisme pidana pengganti denda.

Aturan ini tidak sempurna, tetapi setidaknya memberikan pijakan yang jelas.

KUHP Nasional memang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam ketentuan umum Buku Kesatu. Secara normatif, ini terlihat sebagai kemajuan. Namun, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur mekanisme pemidanaan korporasi dalam konteks tindak pidana korupsi.

Tidak ada pengaturan mengenai:

  • Cara pembuktian mens rea korporasi;
  • Representasi korporasi di persidangan; dan
  • Mekanisme pidana pengganti denda yang spesifik.

Puji Hikmawati dari DPR RI mencatat bahwa bahkan dengan Pasal 20 UU Tipikor yang relatif lengkap pun, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam praktik masih sangat terbatas.

KUHP Nasional mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, tetapi tidak menyediakan alat untuk menghukumnya secara efektif dalam perkara korupsi. Pengakuan tanpa mekanisme adalah norma mati.

Masalah yang Tidak Terlihat: Hukum Acara

Ada dimensi ketiga yang sering luput dari diskusi publik, yaitu hukum acara. Lilik Mulyadi menegaskan bahwa sistem pembuktian terbalik merupakan instrumen esensial dalam pemberantasan korupsi yang tidak dapat dipisahkan dari hukum materiilnya.

Ketika Pasal 2, 3, 5, 11, dan 13 UU Tipikor dicabut dan diintegrasikan ke dalam KUHP Nasional sebagai hukum pidana umum (lex generalis), ketentuan pembuktian terbalik itu tidak dapat secara otomatis mengikuti.

Ini merupakan konsekuensi logis dari asas lex specialis derogat legi generali.

Priyana dan Akbar menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh kelengkapan dan ketegasan hukum acara. Tanpa kepastian hukum acara, hukum materiil sekuat apa pun tidak akan menghasilkan penegakan yang efektif.

Halaman:

Oleh:
Alifeannisa Putri Wiby
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

Bagikan: