Reformulasi Delik Korupsi dalam KUHP Nasional: Kemajuan atau Kemunduran?


Analisis kritis mengenai reformulasi delik korupsi dalam KUHP Nasional, mulai dari penurunan ancaman sanksi, pengaturan perta

Alifeannisa Putri Wiby

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

Selasa, 23 Juni 2026 | Opini

Dan saat ini, kepastian itu sedang berada dalam kondisi abu-abu.

Apa yang Harus Dilakukan?

Kritik terhadap reformulasi ini tidak berarti KUHP Nasional secara keseluruhan keliru. Rekodifikasi hukum pidana adalah keniscayaan sistemik dalam pembaruan hukum nasional yang sudah lama tertunda. Masalahnya bukan pada niat, melainkan pada kecerobohan dalam detail.

Setidaknya ada tiga langkah konkret yang mendesak:

  1. Harmonisasi UU Tipikor dengan KUHP Nasional.
    DPR dan Pemerintah perlu merumuskan secara tegas ketentuan transisi mengenai keberlakuan hukum acara khusus.
  2. Penyusunan pedoman teknis penegakan hukum.
    KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian perlu membangun pedoman yang jelas dan seragam mengenai pasal-pasal yang digunakan setelah KUHP Nasional berlaku.
  3. Penerbitan PERMA atau SEMA oleh Mahkamah Agung.
    Pedoman ini diperlukan khususnya terkait pembuktian terbalik dan perampasan aset.

Penutup: Reformulasi Bukan Tujuan Akhir

Indonesia membutuhkan pembaruan hukum pidana. Namun, pembaruan yang sejati bukan hanya soal mengonsolidasikan teks ke dalam satu kitab. Pembaruan sejati adalah yang memperkuat daya tangkal hukum, memperjelas mekanisme penegakan, dan menutup celah yang bisa dieksploitasi pelaku.

Reformulasi delik korupsi dalam KUHP Nasional, sebagaimana ditemukan dalam kajian ini, justru melakukan sebaliknya: menurunkan batas minimum sanksi, menghapus ancaman pidana mati, dan melemahkan mekanisme pemidanaan korporasi.

Jika kondisi ini dibiarkan tanpa koreksi legislatif dan yudisial yang cepat, angka Rp279,9 triliun kerugian negara yang sudah mengkhawatirkan itu mungkin bukan yang terakhir kita lihat.

Hukum pidana korupsi yang baik bukan hanya yang tertulis rapi dalam satu kodeks. Ia adalah hukum yang membuat koruptor berpikir dua kali sebelum bertindak.

Apakah KUHP Nasional mampu melakukan itu? Jawabannya, untuk saat ini, masih belum meyakinkan.

Referensi

  • Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.
  • Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.
  • Hikmawati, Puji. "Kendala Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi." Negara Hukum, Vol. 8 No. 1 (2017).
  • Indonesia Corruption Watch. "Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024." September 2025.
  • Mulyadi, Lilik. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT Alumni, 2013.
  • Priyana, Puti dan Rizki Akbar. "Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi." DIH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15 No. 2 (2019).
  • Situmorang, Nelly Esterina, Aan Asphianto, dan Ridwan. "Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam UU No. 1 Tahun 2023." MATAKAO Corruption Law Review, Vol. 3 No. 1 (2025).
  • Transparency International Indonesia. "Indeks Persepsi Korupsi 2024." Februari 2025.
  • "Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Ilmu Multidisiplin, Vol. 3 No. 2 (2024).
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman:
1 2 3

Oleh:
Alifeannisa Putri Wiby
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas

Bagikan: