Dan saat ini, kepastian itu sedang berada dalam kondisi abu-abu.
Kritik terhadap reformulasi ini tidak berarti KUHP Nasional secara keseluruhan keliru. Rekodifikasi hukum pidana adalah keniscayaan sistemik dalam pembaruan hukum nasional yang sudah lama tertunda. Masalahnya bukan pada niat, melainkan pada kecerobohan dalam detail.
Setidaknya ada tiga langkah konkret yang mendesak:
Indonesia membutuhkan pembaruan hukum pidana. Namun, pembaruan yang sejati bukan hanya soal mengonsolidasikan teks ke dalam satu kitab. Pembaruan sejati adalah yang memperkuat daya tangkal hukum, memperjelas mekanisme penegakan, dan menutup celah yang bisa dieksploitasi pelaku.
Reformulasi delik korupsi dalam KUHP Nasional, sebagaimana ditemukan dalam kajian ini, justru melakukan sebaliknya: menurunkan batas minimum sanksi, menghapus ancaman pidana mati, dan melemahkan mekanisme pemidanaan korporasi.
Jika kondisi ini dibiarkan tanpa koreksi legislatif dan yudisial yang cepat, angka Rp279,9 triliun kerugian negara yang sudah mengkhawatirkan itu mungkin bukan yang terakhir kita lihat.
Hukum pidana korupsi yang baik bukan hanya yang tertulis rapi dalam satu kodeks. Ia adalah hukum yang membuat koruptor berpikir dua kali sebelum bertindak.
Apakah KUHP Nasional mampu melakukan itu? Jawabannya, untuk saat ini, masih belum meyakinkan.
Oleh:
Alifeannisa Putri Wiby
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas
Ketika Hakim Harus Menemukan Hukum di Balik KUHP Baru
Opini - 03 April 2026
Oleh: Dzikri Aziz Rahman, S.H.
Revolusi Sunyi Pak Aan: Merawat Tradisi Lewat Layar Digital
Feature - 14 Februari 2026
Oleh: Andri Kurniawan, S.Pd.I, M.A
Menempa Jiwa di Tanah Bertuah: Perkajusa SD IT Al Fatih di...
Feature - 31 Januari 2026
Oleh: Adrio Valen
Menggagas Madrasah Futuristik: Harmoni Kecerdasan Buatan...
Opini - 23 Januari 2026
Oleh: Drs. H. Jufri