Menkeu Blacklist Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Secara Permanen Usai Konten Viral Soal Kewarganegaraan

Senin, 02 Maret 2026, 06:00 WIB | Pendidikan | Nasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas terhadap alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen di seluruh instansi pemerintahan. Keputusan ini disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).

"Nanti akan saya blacklist dia di seluruh pemerintahan, enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri," tegas Purbaya. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada suami Dwi, Arya Iwantoro, yang diketahui belum menyelesaikan kewajiban kontribusi di Indonesia setelah menamatkan studi S3 di Belanda dengan biaya LPDP.

Kronologi Kontroversi

Polemik bermula dari unggahan video Dwi di media sosial yang kini telah dihapus. Dalam konten tersebut, ia memperlihatkan dokumen kewarganegaraan Inggris milik anak keduanya dan melontarkan kalimat kontroversial: "Aku tahu dunia terlihat enggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan." Pernyataan itu memicu gelombang kritik warganet yang mempertanyakan komitmen kebangsaan penerima beasiswa negara.

Dwi tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP yang menempuh studi S2 di Delft University of Technology (TU Delft), Belanda, dengan jurusan Sustainable Energy Technology. Ia telah menyelesaikan studi pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan masa pengabdiannya. Namun suaminya, Arya, diduga belum memenuhi kewajiban kontribusi pasca-studi.

Wajib Kembalikan Dana Beasiswa Beserta Bunga

Purbaya mengungkapkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi dengan keluarga terkait dan Arya telah menyatakan kesediaannya mengembalikan dana beasiswa yang diterima beserta bunga. "Tadi sudah bicara dengan Dirut LPDP dan suami terkait, sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP termasuk bunganya," tegas Purbaya.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki lebih dari 600 penerima beasiswa terkait pelanggaran pengabdian. Dari jumlah tersebut, 8 awardee telah dijatuhi sanksi termasuk pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendukung langkah pemerintah dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan alumni LPDP.

Purbaya mengingatkan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian utang negara yang disisihkan untuk pengembangan SDM Indonesia. "Saya harapkan ke depan, teman-teman yang mendapat pinjaman LPDP, kalau enggak senang ya jangan menghina negara. Itu uang dari pajak dan sebagian utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh," pungkasnya.

Penulis: Dahler
Editor: Feni Efendi
Sumber: Tribunnews

Bagikan: