Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 dilakukan demi menjaga keselamatan jamaah. KPK menyebut alasan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik telah melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi bersama tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, fasilitas ibadah haji di sana sudah sangat layak dan memadai. "Kami ke Arab Saudi bersama tim auditor BPK mengecek ketersediaan fasilitas ibadah haji. Di sana sudah sangat proper dan bagus untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas," kata Budi, Rabu (25/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa aturan di Indonesia mewajibkan pembagian kuota haji dilakukan dengan skema maksimal 8 persen untuk haji khusus dan sisanya untuk haji reguler. Diskresi yang dilakukan Yaqut dinilai menyimpang karena menaikkan alokasi haji khusus secara signifikan menjadi 50 persen dari kuota tambahan 20.000 yang diberikan Arab Saudi.
"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus, kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persen," ujar Budi. Ia menegaskan pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya digunakan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler, bukan dialokasikan setengahnya untuk haji khusus.
KPK juga menyoroti adanya dugaan aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait distribusi kuota. Setiap biro perjalanan haji harus membayar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp42 hingga Rp115 juta untuk mendapatkan satu kursi, dengan uang mengalir melalui sejumlah perantara.
Sebelumnya, Yaqut menyampaikan pernyataan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026). Ia menyebut satu-satunya pertimbangan dalam penetapan pembagian kuota adalah hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat di Arab Saudi. Sidang perdana praperadilan Yaqut ditunda hingga 3 Maret 2026 karena KPK tidak hadir akibat menangani empat sidang praperadilan lain secara paralel.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 dan menetapkan Yaqut serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penulis: Agung Pambudi
Editor: Feni Efendi
Sumber: Tempo