Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 di Washington DC. Klausul dalam perjanjian tersebut dinilai membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyatakan masuknya klausul tersebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi pemerintah Amerika Serikat. "Ketentuan ini menempatkan pemerintah Indonesia dalam posisi sulit: di satu sisi harus menjaga hubungan dagang bilateral, namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
AMSI menilai klausul dalam perjanjian dagang tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan nasional yang selama ini mengatur mekanisme lisensi berbayar dan skema bagi hasil atas pemanfaatan konten jurnalistik bisa terhambat implementasinya.
Industri pers Indonesia dalam satu dekade terakhir telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global. Tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam negosiasi dengan perusahaan platform digital raksasa.
Perlindungan terhadap industri pers nasional dinilai semakin krusial di era kecerdasan buatan (AI), ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), ringkasan otomatis, dan berbagai layanan berbasis generative AI. AMSI meyakini hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil, transparansi pemanfaatan konten, pengakuan hak cipta, dan mekanisme negosiasi kolektif yang setara.
Senada dengan AMSI, Serikat Perusahaan Pers (SPS) juga menyatakan penolakan keras. Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan perjanjian ini bukan sekadar kesepakatan dagang biasa, melainkan mengandung konsekuensi serius terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia.
AMSI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional serta memastikan implementasi perjanjian perdagangan tetap memberi ruang kebijakan bagi negara dalam mengatur hubungan platform digital dengan perusahaan pers dan mengembangkan kerangka regulasi AI yang adil.
Penulis: Agung Pambudi
Editor: Rudrik Syaputra
Sumber: Republika
Ekonomi - 10 Februari 2026
Ekonomi - 10 Februari 2026