Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Media Sosial, 12 Tersangka Ditangkap

Kamis, 26 Februari 2026, 06:00 WIB | Hukum | Nasional

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi melalui media sosial. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi korban berhasil diselamatkan dalam operasi yang melibatkan kolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri.

Wakabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). "Dari pengungkapan, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban. Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena setiap nyawa warga negara harus dijamin keselamatannya," tegas Nunung.

Modus Operandi Lewat TikTok dan Facebook

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa ke-12 tersangka terdiri dari dua kelompok, yakni delapan orang kelompok perantara dan empat orang kelompok orang tua. Para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang bersedia menjual bayinya, kemudian memproses transaksi hingga penyerahan kepada pembeli.

Kasus ini mencakup wilayah yang sangat luas, meliputi Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua. Berdasarkan penyidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Harga Bayi Tembus Rp80 Juta

Nurul mengungkapkan adanya rentang harga dalam transaksi jual beli bayi tersebut. Harga dari ibu bayi berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta, sementara harga yang dipatok perantara bisa mencapai Rp15 juta sampai Rp80 juta. "Semakin banyak perantaranya, harganya akan semakin mahal," jelas Nurul.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi-bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat ada 91 kasus dan 180 korban anak terkait penculikan berindikasi TPPO sejak 2022 hingga Oktober 2025.

Penulis: Dahler
Editor: Rudrik Syaputra
Sumber: Republika

Bagikan: