DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap yang mengejutkan publik. Pada Selasa (10/2/2026), tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing senilai USD 50 ribu atau setara dengan ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian perkara yang sedang ditangani di pengadilan tersebut.
Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. "Kami menduga ada praktik jual beli putusan. Barang bukti ini akan kami dalami lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana lainnya," tegasnya di Gedung Merah Putih.
Kasus ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi integritas lembaga peradilan di Indonesia pada awal tahun 2026 ini.
Penulis: Agung Pambudi
Editor: Feni Efendi
Sumber: Kompas.com