Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

Sabtu, 20 Desember 2025, 14:00 WIB | Politik | Nasional

Lima mahasiswa mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar rakyat memiliki mekanisme untuk memberhentikan anggota DPR yang dianggap tidak menjalankan amanah.

Para penggugat menilai peran rakyat dalam pemilu selama ini hanya bersifat formal. Setelah memilih, rakyat tidak memiliki instrumen untuk mengontrol kinerja wakil mereka di parlemen.

Gugatan ini mendapat perhatian luas dari publik dan akademisi. Beberapa pengamat hukum tata negara menilai usulan ini perlu dikaji secara mendalam karena menyangkut sistem ketatanegaraan Indonesia.

MK akan mengagendakan sidang untuk mendengar keterangan para pemohon dan pihak terkait. Hasil putusan MK nantinya akan menjadi preseden penting dalam hubungan antara rakyat dan wakil rakyat di Indonesia.

Penulis: Rudrik Syaputra
Editor: Rudrik Syaputra

Bagikan: