FH Unand Gelar Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan 2026, Bahas Reformasi Regulasi hingga Dampak Artificial Intelligence terhadap Dunia Kerja

Jumat, 17 Juli 2026, 05:02 WIB | Hukum | Nasional
Fakultas Hukum Universitas Andalas bersama P3HKI menggelar Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan 2026 di Padang pada 6--8
Fakultas Hukum Universitas Andalas bersama P3HKI menggelar Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan 2026 di Padang pada 6--8 Agustus 2026. Forum nasional ini membahas reformasi regulasi, artificial intelligence, perlindungan pekerja, dan masa depan hukum

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., dijadwalkan menjadi keynote speaker. Dalam sesi utama, ia akan membahas arah transformasi hukum ketenagakerjaan Indonesia pada era reformasi regulasi dan perkembangan teknologi AI.

Selain Menteri Ketenagakerjaan, konferensi juga menghadirkan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, sebagai closing speaker. Kehadiran Saldi Isra diharapkan memberikan perspektif konstitusional mengenai pentingnya pembentukan regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak warga negara.

Forum nasional ini juga akan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi strategis, antara lain:

  • Brigjen (Pol.) Nur Romdhoni, S.I.K., M.H. dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Ir. Ismail Pakaya, M.E., Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  • Robby Rafid, S.H., M.M., Senior Vice President PT Pertamina (Persero).
  • Dr. Saiful Hidayat, M.T., Direktur BPJS Ketenagakerjaan.
  • Prof. Dr. Khairani, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Andalas.
  • Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum., Ketua Umum P3HKI periode 2024--2027.

Komposisi pembicara tersebut menunjukkan bahwa konferensi tidak hanya menghadirkan perspektif akademik, tetapi juga pengalaman praktis dari regulator, aparat penegak hukum, badan peradilan, BUMN, hingga lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan.

Call for Papers Dibuka untuk Akademisi dan Praktisi

Selain seminar nasional, KNHK 2026 juga membuka Call for Papers bagi para akademisi, peneliti, mahasiswa, hakim, advokat, mediator, pengawas ketenagakerjaan, aparatur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, maupun pemerhati hukum ketenagakerjaan.

Naskah yang lolos seleksi akan dipresentasikan dalam sesi paralel dan berkesempatan diterbitkan dalam prosiding ber-ISBN. Sejumlah artikel terbaik juga akan direkomendasikan untuk dipublikasikan pada jurnal nasional sesuai ketentuan panitia.

Panitia menetapkan beberapa tahapan penting yang perlu diperhatikan peserta:

  • 21 Juli 2026 : batas akhir pengiriman abstrak.
  • 23 Juli 2026 : pengumuman hasil seleksi abstrak.
  • 29 Juli 2026 : batas pembayaran peserta non-presenter.
  • 31 Juli 2026 : batas pengiriman full paper sekaligus pembayaran presenter.
  • 6--7 Agustus 2026 : pelaksanaan konferensi.
  • 8 Agustus 2026 : city tour opsional bagi peserta.

Bagi penyelenggara, konferensi ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi akademik semata, tetapi menjadi ruang lahirnya rekomendasi ilmiah yang mampu memperkuat arah pembangunan hukum ketenagakerjaan Indonesia di tengah perubahan teknologi dan dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

Rangkaian Kegiatan Selama Tiga Hari

KNHK 2026 dirancang tidak hanya sebagai seminar nasional, tetapi sebagai forum ilmiah yang berlangsung selama tiga hari dengan agenda yang saling terintegrasi. Kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan pembukaan resmi, dilanjutkan seminar nasional, presentasi hasil penelitian, hingga agenda jejaring akademik dan budaya.

Pada 6 Agustus 2026, peserta akan mengikuti proses registrasi, pembukaan konferensi, serta penyampaian materi dari keynote speaker dan para narasumber utama. Momen pembukaan juga akan diisi dengan penandatanganan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam pengembangan hukum ketenagakerjaan nasional.

Hari kedua menjadi inti pelaksanaan konferensi. Para peserta akan mengikuti sesi pleno, kemudian terbagi ke dalam berbagai ruang paralel sesuai subtema yang dipilih. Pada sesi inilah para presenter memaparkan hasil penelitian mereka, sementara reviewer dan moderator memberikan masukan akademik guna menyempurnakan naskah yang dipresentasikan.

Halaman:

Penulis: Rudrik Syaputra
Editor: Agung Pambudi
Sumber: FH UNAND/P3HKI

Bagikan: