Forum ini juga diharapkan menjadi momentum memperkuat jejaring nasional di bidang hukum ketenagakerjaan. Peserta yang diundang tidak hanya berasal dari kalangan dosen dan mahasiswa fakultas hukum, tetapi juga hakim hubungan industrial, advokat, mediator, arbitrator, pengawas ketenagakerjaan, aparatur pemerintah, perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu-isu ketenagakerjaan.
Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon peserta, panitia memperpanjang batas akhir pengiriman abstrak hingga 21 Juli 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak akademisi, peneliti, mahasiswa, maupun praktisi hukum untuk berpartisipasi dalam forum nasional ini dengan mengirimkan hasil penelitian terbaik mereka.
Bagi masyarakat akademik maupun praktisi yang ingin mengikuti konferensi, informasi lengkap mengenai tema, jadwal, narasumber, biaya pendaftaran, hingga mekanisme pengiriman abstrak dapat diakses melalui tautan berikut:
Baca juga: Misteri Dentuman Keras di Danau Maninjau, BMKG Pastikan Bukan Akibat Gempa atau Cuaca
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian dalam penyelenggaraan KNHK 2026. Teknologi yang sebelumnya hanya digunakan untuk mendukung proses produksi kini telah merambah hampir seluruh aspek hubungan kerja, mulai dari proses rekrutmen, penilaian kinerja, penjadwalan kerja, hingga pengambilan keputusan berbasis algoritma.
Fenomena tersebut menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum ketenagakerjaan. Di satu sisi, AI mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan. Namun di sisi lain, muncul berbagai persoalan hukum mengenai perlindungan hak pekerja, transparansi penggunaan algoritma, keamanan data pribadi, diskriminasi digital, hingga kepastian hubungan kerja pada era otomatisasi.
Karena itu, konferensi ini tidak hanya membahas perkembangan regulasi ketenagakerjaan dalam arti konvensional, tetapi juga mendorong lahirnya pemikiran baru mengenai bagaimana hukum harus mampu mengimbangi percepatan perkembangan teknologi tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja sebagai subjek utama hubungan industrial.
Untuk menjawab kompleksitas persoalan tersebut, panitia menetapkan 13 subtema yang akan dibahas melalui sesi pleno maupun diskusi paralel. Beragam topik tersebut mencerminkan luasnya ruang lingkup hukum ketenagakerjaan yang kini tidak lagi hanya berkaitan dengan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
Adapun fokus pembahasan meliputi:
Melalui pembagian subtema tersebut, setiap peserta dapat mendiskusikan persoalan secara lebih mendalam sesuai bidang keahlian masing-masing. Hasil pembahasan diharapkan mampu memperkaya khazanah keilmuan sekaligus menghasilkan rekomendasi yang aplikatif bagi pengembangan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Salah satu daya tarik KNHK 2026 adalah kehadiran sejumlah tokoh nasional yang selama ini berperan dalam pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Penulis: Rudrik Syaputra
Editor: Agung Pambudi
Sumber: FH UNAND/P3HKI