FH Unand Gelar Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan 2026, Bahas Reformasi Regulasi hingga Dampak Artificial Intelligence terhadap Dunia Kerja

Jumat, 17 Juli 2026, 05:02 WIB | Hukum | Nasional
Fakultas Hukum Universitas Andalas bersama P3HKI menggelar Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan 2026 di Padang pada 6--8
Fakultas Hukum Universitas Andalas bersama P3HKI menggelar Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan 2026 di Padang pada 6--8 Agustus 2026. Forum nasional ini membahas reformasi regulasi, artificial intelligence, perlindungan pekerja, dan masa depan hukum

PADANG -- Perubahan dunia kerja berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan perubahan regulasi yang mengaturnya. Kehadiran Artificial Intelligence (AI), otomatisasi industri, platform digital, hingga pola kerja yang semakin fleksibel menghadirkan tantangan baru terhadap sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Kondisi tersebut mendorong perlunya ruang diskusi yang mampu mempertemukan akademisi, praktisi, pemerintah, dunia usaha, serta organisasi pekerja untuk merumuskan arah pengembangan hukum ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) bekerja sama dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) akan menyelenggarakan Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan (KNHK) 2026. Forum ilmiah berskala nasional ini dijadwalkan berlangsung pada 6--8 Agustus 2026 di Kota Padang, Sumatera Barat, dengan menghadirkan akademisi, peneliti, praktisi hukum, aparatur pemerintah, hakim, pengusaha, serikat pekerja, hingga mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia.

Konferensi mengusung tema:

"Transformasi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Era Reformasi Regulasi, Teknologi Artificial Intelligence, dan Upaya Penegakan Hukum dalam Rangka Mendukung Sustainable Development Goals (SDGs)."

Baca juga: Penyintas Banjir Kapalo Koto Padang Berharap Lebaran 2026 di Hunian Baru

Tema tersebut dipilih sebagai respons terhadap dinamika ketenagakerjaan nasional yang mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan regulasi pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perkembangan teknologi digital, hingga semakin luasnya penggunaan kecerdasan buatan dalam dunia industri dinilai telah mengubah lanskap hubungan kerja di Indonesia secara fundamental.

Menjawab Tantangan Baru Dunia Kerja

Dalam perspektif penyelenggara, hukum ketenagakerjaan tidak lagi hanya berbicara mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja sebagaimana dipahami selama ini. Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai model hubungan kerja baru yang menuntut hadirnya regulasi yang lebih adaptif, responsif, dan mampu memberikan kepastian hukum.

Perubahan tersebut semakin terasa setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan pentingnya pembentukan regulasi yang partisipatif, transparan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Pada saat bersamaan, pemanfaatan AI dan platform digital juga menghadirkan tantangan baru terkait perlindungan pekerja, pengawasan ketenagakerjaan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Melalui konferensi ini, penyelenggara berharap lahir berbagai rekomendasi akademik yang tidak hanya memperkaya khazanah ilmu hukum ketenagakerjaan, tetapi juga dapat menjadi referensi bagi pemerintah, pembentuk undang-undang, lembaga peradilan, dunia usaha, maupun organisasi pekerja dalam merumuskan kebijakan yang lebih berkeadilan.

Baca juga: Tol Padang-Sicincin Siap Beroperasi Penuh dengan Tarif Resmi Lebaran 2026

Forum Nasional yang Mempertemukan Berbagai Pemangku Kepentingan

KNHK 2026 dirancang sebagai forum akademik yang tidak hanya berisi seminar ilmiah, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi lintas profesi. Sekitar 200 peserta ditargetkan mengikuti konferensi ini, dengan pembahasan yang dibagi ke dalam 13 ruang paralel dan 13 subtema sesuai bidang kajian masing-masing. Seluruh makalah akan dipresentasikan melalui mekanisme Call for Papers sehingga memungkinkan lahirnya pertukaran gagasan yang lebih komprehensif antara akademisi, peneliti, praktisi, hingga pembuat kebijakan.

Halaman:

Penulis: Rudrik Syaputra
Editor: Agung Pambudi
Sumber: FH UNAND/P3HKI

Bagikan: